Law Firm
MUHAJIR SODRUDDIN & PARTNERS
 

Tentang Firma

Ristek Patent & Attorney

Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia

Konsultasi Hukum Online

 
Notaris Farahdiba Building 2th Floor
Jl. Fatmawati Raya No 47D, Cilandak
Jakarta Selatan 12410 - INDONESIA
phone 62 21 3148826 (hunting), 31902811
facsimille 62 21 31906876

email contact : info@muhajirlawfirm.com
 
English version
 

::: Depan ::: Lingkup Kerja ::: Manajemen :::

 
LEMBAGA PEMBERDAYAAN HUKUM INDONESIA (LPHI)
 
 
LEMBAGA PEMBERDAYAAN HUKUM INDONESIA (LPHI), adalah sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan hukum..

LPHI didirikan pada tangggal 28 September 1999 dibawah YAYASAN PEMBERDAYAAN HUKUM INDONESIA dengan Akta Notaris No. 49/1999 Dr. Wiratni Ahmadi. SH., yang telah diperbaharui dengan Akta No. 18, tertanggal 14 Juni 2005. Berdirinya lembaga ini diprakarsai oleh beberapa yuris-yuris muda yang penuh semangat dan berdedikasi.

LPHI menyadari bahwa persoalan-persoalan yang menggerogoti bangsa ini berawal dari lemahnya penegakan hukum dan penerapan sistem hukum yang masih sangat rancu. Tiga instrumen penegakan hukum tidak bekerja secara baik. Penegak hukum kita banyak terjebak dalam pola pemikiran yang sangat positivistic, sehingga tidak mampu untuk memberikan terobosan-terobosan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Disamping hal tersebut, para penegak hukum kita juga sudah dihinggapi oleh perilaku koruptif. Peraturan perundang-undangan kita juga masih belum sepenuhnya mampu menjawab dan mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat dan hal ini diperparah bahwa masyarakat kita yang belum memiliki kesadaran hukum yang baik sehingga memberikan andil bagi penegak hukum kita untuk korupsi.

Berangkat dari kesadaran itu, maka LPHI berusaha mencari solusi-solusi yang konstruktif terhadap pembangunan hukum dan pencarian alternatif penyelesaian di tengah kebuntuan penegakan hukum dengan mengadakan kegiatan pendidikan seperti kursus dan pelatihan hukum, seminar, dan lokakarya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang solutif sehingga diharapkan akan lahir yuris-yuris yang bersemangat, berdedikasi, dan profesional.

Berikut kegiatan yang telah dilakukan oleh LPHI :

Sejak berdirinya hingga sekarang LPHI telah melaksanakan beberapa kegiatan-kegiatan dengan materi kajian-kajian hukum, diantaranya:

1. Pelatihan dan Kursus

LPHI sampai saat ini telah mengadakan 3 (tiga) kali kursus pengacara, 2 (dua) kali kursus konsultan hukum bisnis dan 1 (satu) kali kursus legal officer perbankan dengan pengajar-pengajar professional dan ahli dalam bidangnya yang tergabung dalam Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, IPHI, dan lain-lain. Sampai saat ini LPHI telah melahirkan banyak pengacara-pengacara muda yang handal dan sebagian besar telah bekerja di kantor-kantor hukum.

A.   kursus advokat

B.   kursus konsultan hukum bisnis

C.   kursus legal officer perbankan

2. Penelitian Dan Pengembangan

LPHI sebagai lembaga yang konsen terhadap pemberdayaan hukum berusaha mencari terobosan-terobosan dan inovasi serta ide-ide konstruktif guna mencari alternatif penyelesaian terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

3. Publishing

Banyaknya para pemikir-pemikir muda yang energik, kreatif, inovatif dan progresif dalam usaha pengembangan dan penegakan hukum, selama ini tidak tersalurkan secara baik. LPHI sebagai lembaga pemberdayaan hukum juga berusaha menyalurkan bakat para pemikir-pemikir muda tersebut dengan mempublikasinya baik melalui media atupun penerbitan buku, pembuatan CD Yurisprudensi MA RI serta telah membangun Situs http://www.konsultasihukumonline.com dan http://www.infohkum.com milik LPHI yang bekerjasama dengan PT. SISNET MEDIATAMA selaku pengelola situs. Disamping itu LPHI bekerjasama dengan IKADIN membangun dan mengelola situs http://www.ikadin.org

4. Seminar dan Lokakarya

    Adapun kegiatan-kegiatan Seminar dan lokakarya yang pernah dilakukan oleh LPHI antara lain adalah:

? Seminar Prosedur Dan Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi Yang Benar Untuk      Menghindari Tidak Dibayarnya Klaim.
? Seminar Tinjauan Dan Aspek Hukum Surety Bond Sebagai Alternatif Bank Garansi      Dalam Bidang Jasa Kontraktor.
? Seminar Undang-Undang Kepailitan Versus Masa Depan Industri Asuransi di      Indonesia.
? Kerjasama POLRI dan PPATK Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian uang      (Money Laundring).
? Seminar Asuransi : Permasalahan dan Penanganan Tindak Pidana Kejahatan Dalam      Asuransi Kelautan (Marine).
? Seminar : Dilema Hukum Kebijakan Perbankan Dalam Penyaluran Kredit UKM
? Lokakarya : Membangun Sistem Penjaminan Kredit untuk Meningkatkan Penyaluran          Kredit Bagi UMKMK
? Focus Group Discussion (FGD):Pentingnya Undang-undang Penjaminan Kredit Bagi    UMKMK
? Dan lain sebagainya.
 

::: Depan ::: Lingkup Kerja ::: Manajemen :::