| 1. |
Konsultasi
dalam hal peraturan dan perundangan asuransi. |
| 2. |
Pengajuan
klaim asuransi untuk semua jenis asuransi. |
| 3. |
Bantuan
penyelesaian klaim secara tehnis. |
| 4. |
Penyelesaian
klaim melalui litigasi atau arbitrase. |
| 5. |
Penagihan/recovery
klaim dari re-asuransi dalam dan luar negeri. |
| 6. |
Merger
dan Akuisisi. |
| 7. |
Penyelesaian
piutang premi. |
| 8. |
Tinjauan
terhadap kondisi polis. |
| 9. |
Tinjauan
terhadap program asuransi. |
| 10. |
Memberikan
pendapat hukum (legal opinion) dan nasehat terhadap kontrak-kontrak
dalam asuransi dan re-asuransi. |
| 11. |
Investigasi
kecurangan klaim. |