|
|
|
|
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh MS &
P antara lain :
|
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) |
MS & P telah membentuk divisi khusus dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang diberi nama RISTEK PATEN. Divisi ini dibentuk guna mengantisipasi berlakunya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), dimana akan terjadi persaingan ketat dan kompetitif dalam perdagangan produk dan jasa, dengan lingkup kerja meliputi :MS & P telah membentuk divisi khusus dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang diberi nama RISTEK PATEN. Divisi ini dibentuk guna mengantisipasi berlakunya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), dimana akan terjadi persaingan ketat dan kompetitif dalam perdagangan produk dan jasa, dengan lingkup kerja meliputi :
1. |
Menyiapkan
dan melaksanakan pendaftaran Paten, Merek, Hak Cipta dan
Desain Industri. |
2. |
Layanan
Pencarian dan pengawasan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain
Industri milik klien. |
3. |
Mengajukan
keberatan, perlawanan dan pembatalan yang berhubungan dengan
Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri. |
4. |
Memberikan
advis hukum secara menyeluruh dalam bidang Hak atas Kekayaan
Intelektual untuk memproteksi kepentingan klien. |
|
|
|
|
|
|