Law Firm
MUHAJIR SODRUDDIN & PARTNERS
 

Tentang Firma

Ristek Patent & Attorney

Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia

Konsultasi Hukum Online

 
Notaris Farahdiba Building 2th Floor
Jl. Fatmawati Raya No 47D, Cilandak
Jakarta Selatan 12410 - INDONESIA
phone 62 21 3148826 (hunting), 31902811
facsimille 62 21 31906876

email contact : info@muhajirlawfirm.com
 
English version
 

::: Depan ::: Lingkup Kerja ::: Manajemen :::

 
LINGKUP KERJA
 
Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh MS & P antara lain :

Penyelesaian Sengketa Hukum (Litigasi) Asuransi dan Re-Asuransi
Arbiterase Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Perbankan Ketenagakerjaan
Kepailitan Merger dan Akuisisi
Korporasi Perpajakan
Properti dan Konstruksi Hukum Keluarga
 
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

MS & P telah membentuk divisi khusus dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang diberi nama RISTEK PATEN. Divisi ini dibentuk guna mengantisipasi berlakunya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), dimana akan terjadi persaingan ketat dan kompetitif dalam perdagangan produk dan jasa, dengan lingkup kerja meliputi :MS & P telah membentuk divisi khusus dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang diberi nama RISTEK PATEN. Divisi ini dibentuk guna mengantisipasi berlakunya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), dimana akan terjadi persaingan ketat dan kompetitif dalam perdagangan produk dan jasa, dengan lingkup kerja meliputi :

1.
Menyiapkan dan melaksanakan pendaftaran Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
2.
Layanan Pencarian dan pengawasan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri milik klien.
3.
Mengajukan keberatan, perlawanan dan pembatalan yang berhubungan dengan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
4.
Memberikan advis hukum secara menyeluruh dalam bidang Hak atas Kekayaan Intelektual untuk memproteksi kepentingan klien.
   
 


::: Depan ::: Lingkup Kerja ::: Manajemen :::